Tribunnews Update
Jokowi Minta Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Harus Tetap Berjalan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mutilasi di Mimika , Papua yang melibatkan sejumlah anggota TNI mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden meminta agar kasus tersebut diusut tuntas serta pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Jayapura , Papua, Rabu (31/8).
Presiden mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menangani kasus ini.
Baca: Erick Thohir Janjikan Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi BBM Tepat Sasaran
Penanganan tetap melibatkan pihak kepolisian, namun TNI juga diminta untuk ikut mengawal.
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura , Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.
"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya enam prajurit TNI menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika , Papua.
Baca: Subsidi BBM Dialihkan, 20,65 Juta Warga Akan Terima BLT 600 Ribu Mulai Pekan Ini
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara empat tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengatakan, keenam tersangka telah ditahan di tahanan Pomdam XVII/Cendrawasih, Papua.
Selain prajurit, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.
Chandra menyebut kasus mutilasi ini dilatarbelakangi motif ekonomi.
"Sementara ini motifnya ekonomi," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Tribun-Video.com)
Host : Agung Laksono
Vp: Yohanes Anton Kurniawan
# Presiden Jokowi # Proses hukum # Kasus Mutilasi # Mimika
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
5 hari lalu
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Usulan Roy Suryo untuk Jokowi! Minta Keaslian Ijazah Diuji di Singapura untuk Cegah Adanya Rekayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Pantas Saja Putra dari Eks Wapres Try Sutrisno Posisinya Tergeser Orang Dekat Jokowi, Ini Alasannya
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.