Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J

Rabu, 31 Agustus 2022 15:50 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri perpanjang masa tahanan Irjen Ferdy Sambo selama 20 hari mendatang paska dijadikan tersangka penembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan telah menambah masa penahanan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah diperpanjang lah, 20 hari saja, sudah yang pertama (pengajuan perpanjangan masa tahanan yang pertama)," ujar Andi, Rabu (31/8/2022).

Namun demikian, Andi tidak ingat persis kapan masa perpanjangan masa tahanan itu dilakukan oleh pihaknya.

"Saya enggak inget tanggal sih," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan rekontruksi selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Baca: Kejanggalan Ekspresi Ferdy Sambo dan Sikap Aneh Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Ini Kata Pakar

Menurutnya, dari tiga lokasi yang dilakukan rekontruksi, satu diantaranya merupakan pengganti yaitu di Magelang, Jawa Tengah.

Sebab, aparat kepolisian tidak menggunakan tempat kejadian perkada (TKP) Magelang dan menggantinya di Saguling.

"Sesuai dengan komitmen pak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam menjalankan rekontruksi di waktu 7,5 jam tersebut," kata Dedi di Duren Tiga.

Dedi melanjutkan, pihaknya lebih dahulu melakukan oleh TKP peristiwa di Magelang, Jawa Tengah di Saguling pukul 10.00 WIB.

Empat tersangka dihadirkan dalam rekontruksi yang berlangsung hari ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan, Bharada E tidak dihadirkan demi menjaga justice colaborator agar kasus kematian Brigadir Yosua semakin terang benderang.

"Di TKP Saguling ada 36 adegan sudah diperagakan para tersangka dan saksi terkait," tuturnya.

Kemudian, di lokasi terakhir Duren Tiga ada 27 adegan diperagakan oleh para tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

Jenderal bintang dua itu mengaku, isntitusi Polri sudah berusaha setransparan mungkin dalam menjalankan rekontruksi.

"Semua pihak terus mengikuti dari TKP pertama, kedua dan ketiga termasuk pengacara tersangka," tutur Dedi.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Andi Rian mengaku tak bisa menghitung jumlah barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua.

"Kalau senjata yang sudah kita sita itu ada dua pucuk," katanya.

Baca: Momen Haru di Sela Rekonstruksi, Putri Bersandar di Pundak Suami, Pakaikan Ferdy Sambo Masker

Kemudian, untuk alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai dengan Pasal 184 harus ada lima yang dimiliki.

Tapi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di sana, Bareskrim Polri sudah mengantongi empat alat bukti.

"Tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa. Paling tidak penyidik sekarang sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan sudah empat," tegasnya.

Sebelumnya, Satu orang tersangka bernama Kuat Maruf sempat membawa senjata jenis pisau yang disimpan dari Magelang, Jawa Tengah sampai Jakarta.

Hal itu diketahui saat tersangka kuat menjalani rekontruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan mengonfrontir lima orang.

Sebab, kelimanya ini ikut dalam rombongan dari Magelang, Jawa Tengah sampai ke Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ulang terhadap lima orang tersangka ini untuk menyamakan keterangan saat ada di Magelang.

Sehingga, dalam proses penyidikan tidak ada masalah dan pihaknya akan menuangkan dalam berita acara pemeriksaan kematian Brigdir Yosua.

"Iya, dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak, kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo, Lupa Tanggal Habisnya

#Bareskrim Polri #masa penahanan #Ferdy Sambo #Brigadir J #rekonstruksi

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved