Sabtu, 13 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo & 3 Tersangka Lainnya Selama 20 Hari ke Depan

Rabu, 31 Agustus 2022 13:48 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J selama 20 hari.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Meski demikian, Andi tak menjelaskan perpanjangan dilakukan sejak kapan

"Sudah diperpanjang lah, 20 hari saja, sudah yang pertama (pengajuan perpanjangan masa tahanan yang pertama)," ujar Andi, Rabu (31/8/2022).

Dikutip dari Wartakotalive, Andi tak mengingat kapan perpanjangan masa tahanan dilakukan oleh pihaknya.

"Saya enggak inget tanggal sih," tegasnya.

Andi hanya memastikan Sambo tetap ditahan selama proses penyidikan.

Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya pun mendapat hal yang sama.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan rekontruksi.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakn selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Seusai pelaksanaan rekonstruksi, Sambo langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri menggunakan kendaraan taktis (Rantis).

(Tribun-Video.com/ Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo, Lupa Tanggal Habisnya

# Brigjen Pol Andi Rian Djajadi # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved