Terkini Nasional
Komnas HAM Menilai Banyak yang Berubah dari TKP Saat Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai banyak yang berubah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat tim khusus mengelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, perubahan TKP itu diduga kuat karena adanya tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.
Menurut Anam, meski ada yang berubah dari keterangan awal dengan hasil rekonstruksi, namun Komnas HAM mendapat pendalaman terkait fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa hal yang terkonfirmasi juga didapat Komnas HAM dengan cukup mendalam.
Baca: Jumlah Penembak Brigadir J Belum Diketahui Secara Pasti, Komnas HAM Singgung Bukti Balistik
"Memang sekali lagi, TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasinya kuat obstruction of justice, sehingga banyak berubah," ujar Anam usai rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Anam mengapresiasi Polri yang mengelar proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berjalan secara transparan.
Ia menilai, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri.
Menurutnya, hal ini sangat baik karena proses rekonstruksi dilakukan secara parsial dan menjalankan prinsip praduga tak bersalah serta persamaan di muka hukum.
"Ini praktik yang baik, dan semoga harapan kami Pak Dirtipidum, tidak hanya kasus ini, tapi kasus-kasus yang lain," ujar Anam.
Sebelumnya, penyidik melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam proses rekonstruksi itu, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang sebagai pengawas eksternal.
Rekonstruksi yang dimulai pada Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB itu berlangsung selama 7 jam 30 menit.
Baca: Senyum Tipis Sambo saat Jalani Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ini Kata Ahli Forensik Emosi
# Komnas HAM # TKP # rekonstruksi # Brigadir J # Obstruction of Justice # transparan
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Kirim Siswa Nakal ke Barak, Mungkinkah Dinasionalkan?
11 jam lalu
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
3 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.