Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tangis Ferdy Sambo saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat Hotman: 'Bisa Bebas Hukuman Mati

Selasa, 30 Agustus 2022 19:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jerat hukuman mati yang mengancam Ferdy Sambo bisa gugur. Tangisan Ferdy Sambo bisa jadi penyelamat?

Bagaimana bisa tangisan Ferdy Sambo bisa menyelamatkannya dar ancaman hukuman mati?

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo ungkap alasannya dari tangisan Ferdy Sambo bisa membebaskannya dari ancaman hukuman mati.

Menurut Hotamn, Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana karena beberapa alasan.

Sebelumnya diketahi jika Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kini sosok Hotman Paris yang menyoroti kasus kematian Brigadir J pun membeberkan alasan yang membuat Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana yang ada.

Dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip mengunggah pernyataan dari Hotman Paris saat berbincang dengan Raffi Ahmad di salah satu stasiun TV swasta.

Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan, Minggu (28/8/2022).

Baca: Detik-detik Brigadir J Memohon di Depan Bharada E sebelum Tewas, Ada Ferdy Sambo

Baca: Bharada E Diganti Pemeran Pengganti saat Adegan Rekonstruksi Pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo

Menurutnya terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.

Saat itu saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.

Selain itu Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Ferdy Sambo Saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat? Hotman: Bisa Bebas Hukuman Mati

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved