Terkini Nasional
Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Para tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Selain pihak Kepolisian, pihak ekternal Kompolnas dan Komnas HAM juga turut hadir dalam rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Choirul Anam menyebut, tidak ada hambatan dalam proses rekontsruksi.
Baca: Momen Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi saat Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," katanya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Adapun dalam konteks Hak Asasi Manusia, lanjut Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM mengungkapkan, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Choirul Anam menegaskan, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J seusai Terkapar, Tembakan Terakhir sebelum Membabi Buta Tembak Tembok
"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang. Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.
Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
Jumat, 10 April 2026
Nasional
RIZA CHALID DIBURU KEJAGUNG, Red Notice Diterbitkan setelah Jadi Tersangka Korupsi Petral
Jumat, 10 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Rekonstruksi Penikaman di Samarinda Dikritik, Warga Ternate Rugi Investasi Bodong
Jumat, 10 April 2026
Nasional
Fakta Penting Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Petral yang Kini Masuk Daftar Buronan
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.