TERKINI NASIONAL
Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Lakukan Penjagaan Ketat
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, terlihat penjagaan super ketat dilakukan jelang proses rekontruksi tersebut.
Terlihat ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo Peragakan 35 Adegan di Rumah Saguling III saat Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca: Penampilan Ferdy Sambo Kenakan Baju Oranye saat Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jelang Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Laras Panjang Berjaga
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Semangat HUT Brimob ke-80: Aparat dan Warga Namlea Gotong Royong Bangun Masjid
5 hari lalu
Terkini Nasional
Warga Kampung Bahari Melawan Personel BNN & Brimob, Ditembaki Petasan saat Gerebek Sarang Narkoba
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.