Minggu, 9 November 2025

HOT TOPIC

Pelaku Mutilasi Empat Korban Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 30 Agustus 2022 14:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para pelaku pembunuhan disertai dengan mutilasi di Mimika, Papua, akan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Polisi saat ini telah menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka.

Dari empat orang itu, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tiga tersangka dari warga sipil yang sudah ditangkap yakni APL, DU, dan R.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani pada Senin 29/8/2022.

Dirinya mengatakan, jika motifnya perampokan, maka ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para pelaku.

Oleh karenanya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Atas pasal tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pembunuhan   #Mimika   #Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved