HOT TOPIC
Pelaku Mutilasi Empat Korban Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Para pelaku pembunuhan disertai dengan mutilasi di Mimika, Papua, akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi saat ini telah menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka.
Dari empat orang itu, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan tiga tersangka dari warga sipil yang sudah ditangkap yakni APL, DU, dan R.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani pada Senin 29/8/2022.
Dirinya mengatakan, jika motifnya perampokan, maka ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para pelaku.
Oleh karenanya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Atas pasal tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Live Update
Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungoz Jambi Resmi Dipecat, Diberhentikan Tak Hormat
1 hari lalu
Live Update
Pembunuh Anak Tiri di Bengkulu Tengah Ditangkap, Pelaku Sempat Sembunyi di Perkebunan
1 hari lalu
Tribunnews Update
2 Wanita Diduga Pasangan Sesama Jenis di Deli Serdang Ditemukan Bersimbah Darah, Cekcok Sejak Subuh
1 hari lalu
Tribunnews Update
Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pentolan KKB Papua Lipet Sabolim setelah Aniaya Warga Sipil
2 hari lalu
Terkini Nasional
Kini Jadi Kerangka! Pilunya Muhammad Farhan & Reno Syahputra, Hilang sejak Demo Kwitang hingga Tewas
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.