Rabu, 12 November 2025

LIVE UPDATE SELEB

Olivia Nathania Telah Divonis, Korban CPNS Bodong Ajukan Gugatan Perdata Minta Uangnya Dikembalikan

Selasa, 30 Agustus 2022 15:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania telah selesai.

Anak penyanyi Nia Daniaty tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.

Namun, bagi korban, kasus itu belum selesai.

Mereka yang berjumlah 179 orang meminta Olivia Nathania mengembalikan uang senilai Rp 8.1 miliar.

Hal itu diungkapkan Mila Ayu Dewata Sari tim kuasa hukum korban saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/8).

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar," katanya.

Selain itu, kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uang korban bisa dikembalikan seluruhnya.

Dalam gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.

Diduga Rafly maupun Nia ikut menikmati uang dugaan penipuan tersebut.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ucap Desi.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini,"

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 September 2022 di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.

"Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 7 September 2022," pungkas Desi.

Hakim menyatakan Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.(*)

# LIVE UPDATE SELEB # Olivia Nathania # cpns bodong # Nia Daniaty # PN Jakarta Selatan # Polda Metro Jaya 

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved