Terkini Nasional
Jelang Rekonstruksi, Begini Suasana TKP Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, terlihat penjagaan super ketat dilakukan jelang proses rekontruksi tersebut.
Terlihat ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Pengakuan Putri Candrawathi, Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan yang Dialaminya
Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Detik-detik Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Intip Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jelang Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Laras Panjang Berjaga
# rekontruksi # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # Duren Tiga # Kuat Maruf
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Suasana Kantor Kementerian Transmigrasi Hari Pertama Kebijakan WFH tiap Jumat, Tutup Akses Masuk
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Tinggal Puluhan Tahun, Warga Lenteng Agung Tegaskan Hunian Milik Pribadi, Bukan Rumah Dinas
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Tegas Tolak Penggusuran, Warga Tak Segan Hadang Aparat TNI di Lenteng Agung Jakarta Selatan
7 hari lalu
Live Update
Akses Ragunan Lumpuh di H+2 Lebaran, Pengunjung Tinggalkan Kendaraan dan Pilih Jalan Kaki
Senin, 23 Maret 2026
Selebritis
LEBARAN PERTAMA TANPA VIDI ALDIANO, Orangtua Ungkap Perbedaannya: Tak Ada Tema, Tukang Ide Meninggal
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.