Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Ferdy Sambo Belum Serahkan Memori Banding ke Polri dan Diberi Batas Waktu 21 Hari

Selasa, 30 Agustus 2022 09:10 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding hasil putusan sidang etik yang memecatnya secara tidak hormat dari institusi Polri.

Terkait hal ini, hingga kini pihak Polri belum menerima memori banding Sambo.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Diakui Dedi, nantinya memori banding Sambo diserahkan kepada Propam Polri.

Baca: Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah 2 Pekan Diperiksa namun belum lengkap

Namun, hingga kini, Propam Polri belum menerima memori banding tersebut.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," katanya.

Dedi menerangkan, Sambo diberikan waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori bandingnya.

"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik dan profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca: LPSK Turut Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Akan Lakukan Penjagaan Ketat kepada Bharada E

Hasilnya, pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memberikan sanksi kepada Sambo.

Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.

(Tribun-Video.com)

Host: Bima Maulana
Vp: Yohanes Anton Kurniawan

# Ferdy Sambo # memori banding # Polri # Batas Waktu # Tersangka Pembunuhan # Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved