Rabu, 12 November 2025

Kabar Selebriti

Tuntutan Korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Minta Uang Kembali Senilai Rp 8.1 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania terlibat kasus CPNS bodong.

Namun, bagi korban, kasus itu belum selesai. Mereka yang berjumlah 179 orang meminta Olivia Nathania mengembalikan uang senilai Rp 8.1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata Mila Ayu Dewata Sari, tim kuasa hukum korban, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uang korban bisa dikembalikan seluruhnya.

Dalam gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.

Baca: Terbongkar Kejahatan Lain Anak Nia Daniaty yang Ditutupi, Farhat Abbas Ungkap Berbagai Penipuan Oi

Diduga Rafly maupun Nia ikut menikmati uang dugaan penipuan tersebut.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ucap Desi.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini,"

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.

"Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 7 September 2022," pungkas Desi.

Diketahui jika Olivia Nathania alias Oi divonis 3 tahun penjara.

Baca: 6 Korban Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty Meninggal karena Stres, Olivia Pasrah dan Meminta Maaf

Hakim menyatakan Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

# Korban  # Olivia Nathania # Uang  # Nia Daniaty 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #korban   #Olivia Nathania   #uang   #Nia Daniaty

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved