LIVE UPDATE
Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu belum lengkap (P18).
Baca: Berkas Ferdy Sambo & Tersangka Lain Kasus Brigadir J Belum Lengkap, Kini Dikembalikan ke Bareskrim
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pertemuan Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Sehingga harus dipastikan kelengkapan. (*)
# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
5 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang Remaja Disabilitas yang Habisi Nyawa Guru SD di Kubu Raya Usai Kepergok Rampok Rumah Korban
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.