Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

Pelanggaran Ferdy Sambo Sanksinya Berat, Susno Duadji Yakin Pengajuan Bandingnya bakal Ditolak

Senin, 29 Agustus 2022 14:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

Seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.

Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.

“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Baca: Tanda Tangan Ferdy Sambo Kini Jadi Sorotan, Analisis Grafolog Singgung Sifat Cerdas tapi Tempramen

Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.

Sehingga sanksinya cukup berat.

“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca: Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Diwarnai Air Mata: Ada Perasaan Menyesal

Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.

Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.

“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.

Pun ditinjau dari segi sosiologi banding tersebut tidak adil, Susno menyebut kalau diterima akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komjen (Purn) Susno Duadji: Saya Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Susno Duadji # Sidang Kode Etik # Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved