Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Kamaruddin Soroti Tersangka Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Senin, 29 Agustus 2022 11:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyororti soal Putri Candrawathi yang tidak ditahan setelah diperiksa.

Ia menerangkan, seharusnya Putri Candrawathi ditahan agar tidak ada yang mempengaruhinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin menyesalkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Sebagaimana diketahui, Putri untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022).

Baca: Bharada E Dipastikan akan Hadir dalam Rekonstruksi Tertutup Kasus Penembakan Brigadir J di TKP

Ia menyebut ada risiko pengaruh kepada Putri jika tidak dilakukan penahanan.

"Ya harusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan untuk memisahkan dia dari lingkungan dia yang mempengaruhi dia," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Kamaruddin juga menyinggung kuasa hukum Putri dan Sambo.

Diungkapkan, sebaiknya kuasa hukum keduanya berbeda.

Menurutnya, hal itu berdampak pada terbatasnya Putri untuk meluapkan apa yang ada di dalam isi hatinya.

Baca: JELANG REKONTRUKSI KASUS BRIGADIR J: Digelar Tertutup, Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo dan PC

"Idealnya, pengacara dia (Putri) jangan jadi pencara pak Sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya, itu idealnya ya. Tapi kan itu pilihan dia," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah memenuhi penggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan dari penyidik.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Sabtu (27/8/2022).

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa selama 14 jam.

Tepatnya mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Setelah diperiksa, Putri Candrawathi ternyata tidak dilakukan penahanan meskipun dalam kondisi sehat.

Padahal putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sehingga, ia menjadi tersangka satu-satunya yang tidak ditahan polisi.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Irjen Dedi mengatakan, Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah diperiksa.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Meski begitu, Dedi tidak menjelaskan secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.

Padahal sudah dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan."

"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," tukas Dedi.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

# Kamaruddin Simanjuntak # tersangka # Kasus Pembunuhan # Brigadir J # Putri Candrawathi 

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved