Rabu, 20 Mei 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding seusai Dipecat dari Polri, Belum Serahkan Memori Banding

Senin, 29 Agustus 2022 07:35 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.

Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding.

Baca: Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo setelah Dipecat dari Polri, Terlihat Sepi dan Pagar Tertutup Rapat

Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.

Meski demikian, Arman enggan membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding Sambo ini.

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.

"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi. Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca: Miliki Posisi Penting, Mau Tak Mau Bharada E akan Ketemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding.

Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri"

# Ferdy Sambo # vonis # KKEP # Arman Hanis # banding # Irjen Dedi Prasetyo # Mabes Polri # Jakarta # Brigadir J

Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved