Terkini Nasional
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding seusai Dipecat dari Polri, Belum Serahkan Memori Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding.
Baca: Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo setelah Dipecat dari Polri, Terlihat Sepi dan Pagar Tertutup Rapat
Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Meski demikian, Arman enggan membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding Sambo ini.
"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi. Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca: Miliki Posisi Penting, Mau Tak Mau Bharada E akan Ketemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding.
Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri"
# Ferdy Sambo # vonis # KKEP # Arman Hanis # banding # Irjen Dedi Prasetyo # Mabes Polri # Jakarta # Brigadir J
Sumber: Kompas.com
Berita Terkini
Penampilan Kamaruddin Simanjuntak Berubah Drastis, Teman Sejawat Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru
Senin, 11 Mei 2026
Viral
Heroik! Bocah di Cakung Gagalkan Pencurian RX King, Pelaku Profesional Kabur saat Diteriaki Maling
Senin, 11 Mei 2026
LIVE UPDATE
Pesan Jakmania Tenabang usai Persija Kalah dari Persib: Kecewa, tapi Harus Tetap Waras dan Kondusif
Senin, 11 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Tangis Donna Faroek seusai Divonis 4 Tahun Terkait Kasus IUP Tambang, Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 M
Senin, 11 Mei 2026
Terkini Nasional
320 WNA Digiring Polisi ke Rudenim Seusai Markas Judol Hayam Wuruk Digerebek
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.