Minggu, 31 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Respons Kapolri soal Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat di Sidang Kode Etik: Ya Kita Lihat Saja

Minggu, 28 Agustus 2022 18:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal pengajuan banding Ferdy Sambo hasil putusan sidang komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Kapolri belum bisa memastikan keputusan terkait banding tersebut.

Sebagaimana diketahui, hasil putusan sidang etik Sambo berupa pemecatan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Sidang etik itu berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Mengenai hal ini Ferdy sambo tidak terima.

Ia langsung mengajukan banding setelah pimpinan sidang membacakan putusan.

Merespons hal tersebut Kapolri tidak bisa memastikan keputusan nantinya yang diambil dalam sidang banding.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kapolri Sigit menerangkan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J akan di Laksanakan di Rumah Sambo di Duren Tiga

Dikatakan Kapolri, hal ini merupakan bagian proses yang direkomendasikan bagi Sambo saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tukas Sigit.

Sebagaimana informasi sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan sidang berupa sanksi kepada Sambo.

Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Sanksi etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Lantas, untuk sanksi administratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapolri # banding # Sidang Kode Etik # Ferdy Sambo

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved