Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: 2 Kalimat Sangat Melukai Hati

Sabtu, 27 Agustus 2022 19:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) sore.

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum Erick Thorir, Ifdhal Kasim.

Ifdhal Kasim menjelaskan, Erick merasa dirugikan atas narasi dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @faizal.assegaf.

Dikutip dari Tribunnews.com, Faizal Assegaf mengunggah video berisi dua kalimat yang melukai hati Erick Thohir.

Faizal disebut memasukkan video dari satu diskusi dengan pembicara advokat Kamaruddin Simanjuntak.

Baca: Sederet Nama Capres Favorit PAN: Ada Zulhas, Erick Thohir, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil, dan Khofifah

"Kemudian saudara Faizal menambah narasi, satu menuliskan bahwa Erick Thohir itu banyak istri yang dinikahi secara ghoib," ujar Ifdhal Kasim.

Ifdhal menyebut, Faizal menambahkan narasi atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir J itu.

Dalam video, dimuat narasi tambahan menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri.

Selain itu, ada narasi anak pertama Erick Thohir disebut tak mendapat biaya pendidikan.

"Jelas dua kalimat ini tidak ada dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak."

"Tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf," jelasnya.

Baca: Erick Thohir Tegaskan Pemerintah hanya Mengurangi Anggaran Subsidi BBM, Bukan Dihilangkan

Menurut Ifdhal, video pernyataan Kamarudin hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen.

Kamaruddin meyebut Dirut Taspen mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun.

Dalam video itu, kamaruddin tak menyebut nama Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Meski demikian, Ifdhal mengatakan aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.

Lantaran masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi dalam pengajuan aduan tersebut.

Aduan tersebut mempersangkakan Faizal Assegaf dengan pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati

Host: Yustina Kartika
VP: Adam Sukmana

# Erick Thohir # Faizal Assegaf # Bareskrim Polri # narasi # aktivis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved