celebrity story
Pendaftaran HAKI 'Open Mic' Digugat Para Komika, Ramon Papana Buka Suara, Sebut Hal yang Wajar
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini, Komunitas Stand Up Indo mengajukan pembatalan merek 'Open Mic' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).
Panji Prasetyo, mewakili komunitas, menilai bahwa 'Open Mic' merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung.
Menurutnya, tindakan dari klaim tersebut tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia.
Bahkan beberapa komika mendapatkan imbas berupa somasi akibat memakai nama 'Open Mic' untuk membuat acara stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca: Ramon Papana Patenkan Istilah Open Mic Kini Digugat Para Komika: Open Mic adalah istilah umum
Salah satunya adalah Mo Sidik yang disomasi Rp 1 miliar karena membawa istilah 'Open Mic' dalam aksi stand up-nya.
Seperti diketahui, istilah 'Open Mic' didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI Kementerian Hukum dan HAM oleh seseorang bernama Ramon Papana.
Ramon mendaftarkan merek 'Open Mic' ke HAKI pada tahun 2013 silam.
Ia menjelaskan, merek tersebut didaftarkannya karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.
"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon diberitakan Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Awalnya, Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI, namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.
Seusai istilah SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan istilah yang sering digunakan dalam stand up comedy, yakni open mic.
Baca: Profil Ramon Papana, Pemilik Istilah Open Mic Indonesia hingga Digugat Para Komika Indonesia
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Kini, merek 'Open Mic' tersebut pun dipermasalahkan oleh para komika Indonesia.
Namun bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar karena menurutnya hal yang selama ini telah ia sebarkan dikembangkan lewat open mic.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.
Ramon sendiri mengaku tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia kini telah pensiun.
"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.
Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus
# Ramon Papana # komika # Open Mic # pembatalan merek Open Mic # HAKI
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Komika Pandji Pragiwaksono Kini Dipolisikan Aliansi Pemuda Toraja seusai Diduga Hina Adat Toraja
2 hari lalu
Live Update
Komika Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Buntut Dugaan Pelecehan Adat dan Budaya Toraja
2 hari lalu
Tribunnews Update
Komika Pandji Pragiwaksono Dianggap Lecehkan Budaya & Adat Toraja, Akui Siap Jalani 2 Proses Hukum
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.