Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN WOW UPDATE

Nasib Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita, Prabowo Didesak Memecatnya dari Gerindra

Sabtu, 27 Agustus 2022 18:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib anggota DPRD Palembang Syukri Zen diputuskan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.

Sidang yang dipimpin Maulana Bungaran ini telah diselenggarakan pada Jumat (26/8/2022).

Lantas inilah hasil keputusan sidang tersebut.

Maulanya menyebut Syukri Zen telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurut pemeriksaan tersebut, Syukri Zen melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partaii gerindra.

"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partaii Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partaii Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pimpinan sidang pun memaparkan sejumlah pasal yang telah dilangkar Syukri Zen.

Baca: Terungkap Pengemudi Mobil yang Pukul Sopir Transjakarta Ngaku-ngaku Anggota Polri, Ini Profesinya

Pertama pasal 8 anggaran dasar Partaii Gerindra membahas tentang watak Partaii Gerindra.

Di antaranya demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh.

Kedua pasal 16 ayat 2 anggaran dasar terkait menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partaii Gerindra.

Ketiga pasal 16 ayat 3 anggaran dasar terkait memegang teguh AD/ART Partaii Gerindra yang berlaku.

Keempat pasal 67 ayat 5 anggaran dasar terkait sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin Partaii serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan Partaii.

Yang terakhir pasal 68 anggaran dasar terkait jati diri Partaii Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Baca: Pria di Palembang Akui Dipukuli Oknum Polisi & Dituduh Jadi Pengedar Narkoba, Kapolsek Beri Bantahan

Atas kelima pasal tersebut, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal.

Satu di antara tiga rekomendasi itu yakni menyarankan Ketua Umum Partaii Gerindra, Prabowo Subianto untuk menghentikan Syukri Zen dari keanggotaan Partai Gerindra.

Selain itu, direkomendasikan pula penggantian antarwaktu terhadap Syukri Zen selaku anggota DPRD Palembang fraksi Partai Gerindra.

"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partaii Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partaii Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partaii Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partaii Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujar Maulana.

"Ketiga memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partaii Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partaii Gerindra," tandasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra Rekomendasikan Prabowo Berhentikan Syukri Zen

# Tribun Wow Update # Syukri Zen # DPRD Palembang # Gerindra

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved