Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pemeriksaan Dihentikan Sementara dan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Sabtu, 27 Agustus 2022 11:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Putri dihentikan malam ini dan akan dilanjutkan Rabu (31/8/2022) pekan depan.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Baca: Hadiri Pemeriksaan, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan selama 12 Jam Diperiksa

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus.

Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik.

Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan hari ini.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.

Baca: Demi Hasil Terbaik, Polri akan Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi di TKP

Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati

# Putri Candrawathi # pemeriksaan # Ferdy Sambo # Bareskrim Polri # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved