Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Ada Bantahan Ferdy Sambo, 15 Saksi Terancam 7 Tahun Penjara jika Berbohong di Sidang Etik

Sabtu, 27 Agustus 2022 10:10 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J memutuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.

Diketahui, dalam sidang etik di gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta total 15 saksi dihadirkan secara langsung maupun daring.

Saksi-saksi termasuk sejumlah perwira tinggi Polri yang juga diduga terlibat hingga tiga tersangka lain, Bharada E, Bripka Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tidak adanya bantahan dari Ferdy Sambo membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Di sisi lain, Dedi memaparkan bahwa ika para saksi tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta hukum akan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Para saksi sebelumnya telah diambil sumpah, yang artinya memiliki konsekuensi yuridis.

Dalam sidang, para saksi telah menyampaikan keterangan di sidang komisi kode etik terkait perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai informasi, Seusai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.

Namun ada yang menarik saat Ferdy Sambo dipecat.

Ia menulis permintaan maaf masih dalam versi seorang Jenderal Polisi.

Sambo menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.

Khususnya, bagi senior-seniornya di institusi Polri.

Ferdy Sambo juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.

Terakhir, ia berjanji akan mengikuti proses hukum secara baik.(TribunVideo.com/Tribunnews/Kompas.tv)

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Irjen Dedi Prasetyo # Bharada E # Sidang Kode Etik

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved