Terkini Nasional
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Desak Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar polisi segera menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, penahanan Putri diperlukan agar keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif.
Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.
"Ya itu alasan subyektif (tidak ditahan karena anak. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo) itu mau," papar dia.
Diketahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
Baca: Penampakan Perdana Putri Candrawathi sebagai Tersangka, Pakai Kerudung dan Pakaian Serba Hitam
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putri disebut tidak ditahan oleh kepolisian karena alasan sakit.
Hari ini, Jumat (26/8/2022) polisi melakukan pemeriksaan perdana Putri dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan Putri dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan hingga kini belum selesai.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, kemungkinan besar Putri akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kemungkinan PPC akan ditahan besar sekali," kata Eva. Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita.
Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.
Meski begitu, Eva menilai peluang Putri tidak ditahan usai diperiksa pada hari ini sangat kecil.
"Tapi itu kecil kemungkinan mengingat perkara ini sudah jadi perhatian publik," ucap Eva. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Brigadir J Desak Polisi Segera Tahan Istri Ferdy Sambo"
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Seusai Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid Dijatuhkan, Patra Zen Soroti Putusan Hakim yang Lemah
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Perjuangkan Nasib Fandi dan Radit, Pengacara Hotman Paris Desak Presiden Prabowo Beri Atensi
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Buka Suara di DPR Bela ABK yang Terancam Hukuman Mati: Logikanya Tak Ada!
Kamis, 26 Februari 2026
Nasional
Marahnya Hotman Paris! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Tyas Alumni LPDP Imbas Hina Negara
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Penggugat CLS Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Buktikan Ijazah Asli, Pengacara Presiden ke 7: Berlebihan
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.