Nasional
Ceritakan Kendala Ungkap Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM: Harus Hati-hati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi manusia (HAM) mengalami beberapa kendala mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Hal ini diceritakan oleh Komisioner Komnas HAM Choriul Anam dalam wawancara khusus yang dilakukan oleh Tribunnews.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022) petang.
Satu di antara kendala Komnas HAM kala itu adalah banyaknya kerusakan yang terjadi di TKP (tempat kejadian perkara) lokasi tewasnya Brigadir J.
“Jadi Komnas HAM sama penyidik sama-sama susah karena di TKP-nya pada akhirnya banyak yang rusak. Itu yang menyusahkan,” ujar Anam.
Anam berharap ke depannya agar para penyidik lebih berhati-hati dalam menyusun rancang bangun dan kontruksi peristiwa rumah kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan ini.
“Kami berharap dan mendukung teman-teman penyidik untuk lebih hati-hati menyusun rancang bangun, kontruksi peristiwa, khususnya di Duren 3 (TKP) karena memang mereka tidak masuk dalam ruang yang masih bersih. Mereka masuk dalam ruang yang sudah berantakan, sudah direkayasa sedemikian rupa,” jelas Anam.
“Komnas HAM mengalami kesulitan, teman-teman penyidik mengalami kesulitan, jadi bersama-sama harus berhati-hati di situ,” tambahnya.
Baca: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim
Kendala lainnya adalah hiruk pikuk opini publik yang menyebar liar juga jadi faktor yang dirasa Komnas HAM menghambat dalam penyidikan.
“Misalnya begini, ini yang paling banyak soal penyiksaan. Sampai sekarang isunya masih ada. Walau sudah ada autopsi kedua. Itu sebenarnya, ayolah kita hormati, kalau sudah ada peristiwa yang terang dengan proses yang terang kita hormati itu, biar publik juga ikut mendukung,” harapnya.
Anam menambahkan masa penyidikan yang pihaknya lakukan di mana kerap bersamaan waktunya dengan tim khusus dari kepolisian juga jadi faktor lainnya.
"Dan inikan Timsus sama Komnas berbarengan terus (penyidikan). Kita sudah sama-sama bergerak dengan bagus, orang yang diperiksa sama-sama. Ketika kita mau minta pak Sambo, eh Timsus juga jadwal yang sama. Ya sudah kita menunggu dulu, setelah penyidik baru kami. Ya engak apa-apa itu menghormati, tapi kadang juga soal-soal secara waktu agak mengganggu,” jelasnya.
“Kami tahu bahwa ada sedikit kesulitan, tapi seandainya kita sama-sama tertib dari jadwal dan sebagainya, itu akan permudah kita semua,” tambah Anam menegaskan.
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Pakaian Serba Hitam hingga Hindari Awak Media
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Ceritakan Kendala Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Komnas HAM # Putri Candrawathi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.