Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jika Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak akan Terima Uang Pensiun dan Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Jumat, 26 Agustus 2022 21:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

Pemecatan itu membuat Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun.

Selain itu, ia juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri .

Hal tersebut diungkapkan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan ," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Menurut Bambang, hak pensiun hanya mungkin diperoleh seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo .

Namun faktanya, hasil sidang kode etik menyatakan bahwa Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri .

Meski begitu, putusan pemecatan Sambo kini masih belum berkekuatan hukum tetap.

Baca: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tidak akan Terima Uang Pensiun & Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Pasalnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo masih berupa rekomendasi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berencana mengajukan banding.

"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," terang Bambang.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.

Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.

"Status Sambo menunggu SK PTDH dari Kapolri atau Presiden," terang Bambang.

Kenyataan pahit ini harus ditanggung Ferdy Sambo lantaran dirinya menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Bohongi Polisi, Mengaku Diludahi Ternyata Tidak

Ia duga menjadi dalang pembunuhan tersebut dengan memerintah Bharada E menjadi eksekutor.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob beberapa hari menjelang ditetapkan menjadi tersangka.

Ia baru tampil di hadapan publik saat menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri . (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tak Terima Uang Pensiun, Ferdy Sambo Juga Disebut Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan"

# Putri Candrawathi # purnawirawan # pensiun # Irjen Ferdy Sambo

Editor: winda rahmawati
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved