Terkini Nasional
Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Hasil Putusan Sidang KKEP
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo terkait perkara Ferdy Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Sambo.
Baca: Babak Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Sambo & Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.
Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.
Baca: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya"
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Cegah Penipuan oleh Oknum Travel
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Pergerakan Masyarakat Saat Mudik 2026 143 Juta Orang, Operasi Ketupat Siap Digelar
Selasa, 3 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pengacara Mantan Bupati Lampung Ajukan Banding, Nilai Fakta-fakta Persidangan Dikesampingkan Hakim
Selasa, 3 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Melawan Siap Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.