Terkini Metropolitan
Upaya Banding Ferdy Sambo, Dinilai Kamaruddin sebagai 'Akal-akalan'
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Baca: Sorotan soal Ekspresi Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Etik hingga Putusan Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.
Baca: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi terkait Laporan Palsu: Agar ada Kepastian Hukum
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun
# banding # Ferdy Sambo # Kamaruddin Simanjuntak # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Sidang Etik
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pengacara Mantan Bupati Lampung Ajukan Banding, Nilai Fakta-fakta Persidangan Dikesampingkan Hakim
Selasa, 3 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Melawan Siap Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kakak Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual Jadi Saksi Sidang Etik, Pakai Kursi Roda & Diinfus
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.