Terkini Metropolitan
Pemusnahan Miras di Polda Metro Jaya, Berjumlah Puluhan Ribu Botol
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus gangguan kamtibmas bersama Polres jajaran.
Dalam hasil kasus yang diungkap sejak 21-25 Agustus 2022, sejumlah kasus kejahatan dirilis bersamaan.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran Direktorat seperti Kriminal Khusus, Kriminal Umum dan Narkoba.
"Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan dalam rangka operasi Kamtibmas yang kita mulai tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus. Hal ini menindaklanjuti arahan pak Kapolri terhadap beberapa jenis kejahatan untuk dilakukan penindakan secara tegas dan ini jadi komitmen Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca: Tak Gubris Teguran saat Pesta Miras Sambil Tonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Berakhir Tewas Ditikam
Dalam tempo lima hari, Polda Metro turut mengamankan sejumlah barang bukti dan ratusan tersangka. Dari 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang menonjol seperti peredaran miras, narkoba dan praktik judi online.
"Kapolda memberikan arahan kepada 13 polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan telah menangkap beberapa jenis kasus kejahatan. Di antaranya tindak pidana narkoba yang dilakukan Ditnarkoba PMJ dan Sat Narkoba Polres jajaran," jelas Zulpan.
"Ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini yakni ganja sebanyak 626,75 kg, Sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir. Lalu miras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri, kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," terang Zulpan.
Baca: Sempat Dicekoki Miras, Siswi SMA di Alor NTT Diduga Dirudapaksa 4 Pemuda secara Bergilir
Selain itu, dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polres jajaran, polisi menangkap 60 Lebih tersangka. Terdapat pula barang bukti berupa mobil mewah yang dijerat dengan pasal Tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kemudian tindak pidana narkoba ini terdapat 45 kasus atau LP dengan 66 tersangka dan salah satunya kita kenakan pasal TPPU. Sementara barang bukti yang disita adalah uang sebanyak Rp1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan grand Livina," tutup Zulpan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Narkoba, hingga Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani
# pemusnahan miras # Polda Metro Jaya # Miras Ilegal # peredaran miras
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Pihak Richard Lee Sentil Sikap Doktif, Sebut Ganggu Jalannya Proses Penyidikan
14 jam lalu
Terkini Nasional
TAUD Desak Polda Metro Jaya Usut Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
1 hari lalu
Terkini Nasional
Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar, Merasa Tertipu Beli Buku Gibran End Game
5 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku 'Gibran End Game' seusai Ngaku Isi Buku Tersebut Bohong
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.