Minggu, 19 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ferdy Sambo Sebut Keputusan Lakukan Banding sesuai dengan Aturan Perpol

Jumat, 26 Agustus 2022 16:16 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo memberikan reaksi saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Dalam sidang etik Ferdy Sambo lantas memutuskan untuk mengajukan banding.

Ferdy Sambo mengungkap alasan ia mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut, sambo mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terkait apa yang Ferdy Sambo telah lakukan terhadap institusi Polri.

Ferdy Sambo menyebut keputusannya banding adalah legal.

Baca: Inilah Sosok 5 Jenderal Polisi yang Satu Suara Putuskan Pemecatan Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?

Ferdy mengungkap sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Meski begitu, Sambo siap melaksanakan apapun keputusan banding.

Sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan seusai ia menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.

Para saksi itu termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.(Tribun-Video.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # PTDH # Sidang Etik

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved