Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Segera Gelar Sidang Lanjutan terkaait Perkara Suap Pengajuan Dana PEN di Kolaka Timur

Jumat, 26 Agustus 2022 14:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap II dua tersangka (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Hari ini (25/8) telah selesai dilaksanakan tahap II untuk tersangka SL dan tersangka LMRE dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Baca: Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN, Buntut Kasus OTT KPK Rektor Unila

Ali mengatakan penahanan saat ini menjadi wewenang tim jaksa dan dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022.

Sukarman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara La Ode ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

KPK telah menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menjerat Andi Merya Nur, Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Baca: Dekanat Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila Digeledah KPK terkait OTT Rektor Unila

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rusdianto Emba sebagai salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto Emba, selanjutnya Andi Merya meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

Diduga ada kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka Rusdianto akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, Rusdianto Emba diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Sukarman disebut KPK dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Baca: Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, OTT KPK di Lampung, Aksi Pesulap Merah

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.

Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

Baca: Buntut Kasus Gratifikasi, Kantor Rektorat Unila Digeledah KPK Selama 12,5 Jam, Hasil Masih Rahasia

Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kolaka # dana PEN # korupsi # suap # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Komisi Pemberantasan Korupsi   #KPK   #suap   #korupsi   #dana PEN   #Kolaka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved