Rabu, 6 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Buntut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan sejumlah Sanksi: Mulai Etik hingga PTDH

Jumat, 26 Agustus 2022 13:16 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi dalam putusannya terhadap Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Dilindungi sebagai Justice Collaborator Jadi Alasan Bharada E Tak Hadiri Langsung Sidang Ferdy Sambo

Sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni terkait etika.

Dedi menjelaskan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dedi melanjutkan, sanksi kedua yakni sanksi administratif.

Berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini."

"Jadi nanti jalani sisa waktunya," ujar Dedi.

Baca: Putri Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik, Datangi Bareskrim & Langsung Jalani Tes Kesehatan

Sanksi ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun demikian, atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.

Hal itu sesuai dengan pasal 69 yang mana mendapat kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan."

"Sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," terangnya.

Dedi menuturkan, banding Ferdy Sambo nantinya diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja.

Baca: Komisi Kejaksaan Akui Butuh Motif Pembunuhan yang Kuat untuk Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati

Hal itu tentu sesuai mekanisme yang ada.

"Keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, putusan seusai pengajuan banding nantinya sudah mengikat dan tak ada upaya hukum lain. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo # sidang

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved