Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Murka, Perwira Tinggi Penembak Kucing Diminta Segera Diproses

Jumat, 26 Agustus 2022 10:52 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Penembakan kucing hingga viral, yang diduga dilakukan perwira tinggi TNI membuat Panglima Jenderal Andika Perkasa murka.

Jenderal Andika Perkasa lalu bereaksi keras.

Ia memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penembakan senjumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing tersebut sebagamana unggahan Instagram @rumahsinggahclow.

Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing mati dan dalam kondisi mengenaskan.

Baca: Terungkap Sosok Brigjen NA yang Tembak Kucing di Lingkungan Sesko TNI, Ini Motifnya

“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, penembakan kucing tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira tinggi berinisial Brigadir Jenderal (Brigjen) NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.

Berdasarkan penyelidikan Tim Hukum TNI dan komandan Sesko TNI, Brigjen NA telah mengakui menembaki sejumlah kucing.

Baca: Terungkap Alasan Brigjen NA Tembak Beberapa Kucing di Lingkungan Sesko, Jaga Kebersihan Tempat Makan

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” terang Prantara.

Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Menurutnya, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.

Meski begitu, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia. (*)

Baca selengkapnya disini

# Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa # perwira tinggi # penembakan # kucing # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved