TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat Buntut Kasus Brigadir J, Langsung Ajukan Banding setelah Putusan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas hasil keputusan sidang etik yang memecatnya.
Hal ini disampaikan Sambo setelah pimpinan sidang membacakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo merespons atas keputusan hasil sidang kode etik Polri (KKEP).
Pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memberikan sanksi kepada Sambo.
Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.
Sanksi etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Lantas, untuk sanksi administratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 4 hari.
Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.
Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.
Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadapo Brigadir J.
Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.
Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.
Kapolri mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, sidang etik Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang tersebut digelar secara tertutup.
Dalam sidang ini, ada sebanyak 15 orang dihadirkan sebagai saksi.
Termasuk 10 polisi yang ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob dan Provos juga dihadirkan.
Bharada E, Bripka RR, dan KM juga menjadi saksi dalam sidang ini.
Namun, Bharada E dihadirkan secara daring.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J
# Brigadir J # Komjen Ahmad Dofiri # Ferdy Sambo
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
7 hari lalu
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.