Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Brigadir J Dihadirkan, Bharada E Lewat Zoom

Kamis, 25 Agustus 2022 17:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.

Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.

Baca: Alasan Bharada E Tak Dihadirkan saat Jadi Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

"RE hadir melalui zoom," ucap dia.

Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.

Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.

Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB

"Totalnya ada 15 ya," kata dia.

Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum)Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Baca: Habis Kelompok Ferdy Sambo, Kepercayaan Publik ke Polri Disebut Meningkat

Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh

Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.

Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

# Sidang Kode Etik # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan # Bharada E # tersangka

Baca berita lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Bharada E Melalui Zoom

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved