Terkini Nasional
LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personel Khusus di Sel Tahanan Bharada E, Terpisah dari Tahanan lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Baca: Belum Bisa Diperiksa, Pentingnya Sosok PC dalam Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J
Baca: Komnas HAM Sebut Punya Foto Brigadir J Terkapar Pasca Ditembak Ferdy Sambo yang Polisi Tak Punya
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan Bharada E
# brigadirj # ferdysambo # bharadae
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Markas PBB Diserang! UNIFIL Bereaksi Keras atas Perusakan CCTV oleh Militer Israel di Lebanon
3 hari lalu
Berita Terkini
Detik-detik Kiryat Shmona Terbakar Kena Serangan Beruntun Rudal Iran dan Ledakan Terekam CCTV
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Israel Hancurkan 17 Kamera UNIFIL di Lebanon Selatan, Markas PBB Terancam dalam Konflik
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Virgoun Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Akses Ilegal CCTV, Bantah Terlibat Kasus Inara Rusli
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.