Terkini Nasional
Bharada E Dapat 'Pelayanan Khusus' dari LPSK, Pasang CCTV & Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memasang kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan selain CCTV, pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
Baca: Sebelum Sidang Etik Digelar, Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca: Beri Perlindungan untuk Bharada E, LPSK Pasang CCTV & Tempatkan Personel Khusus di Sel Tahanan
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pasang CCTV dan Tempatkan Personil Khusus di Sel Tahanan Bharada E
# Bharada E # LPSK # sel tahanan # pasang cctv # Pelayanan #
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Momen KDM Panggil Pria Viralkan Pelayanan Samsat Soekarno-Hatta, Pejabat Langsung Dinonaktifkan!
2 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Kabar Motor Trail untuk SPPG MBG, BGN Sebut Dianggarkan 2025 & Dibeli Lebih Murah dari Pasaran
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.