nasional terkini
Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Buat Surat Pengunduran dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jelang sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan membuat surat pengunduran diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar hari ini.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
Baca: Kapolri Ungkap Sosok Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Baca: Irjen Ferdy Sambo Memasuki Ruang Sidang Kode Etik dengan Berseragam Lengkap, Digelar Secara Tertutup
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar hari ini hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polisi hingga Sidang Etik Akan Digelar Secara Tertutup
# Ferdy Sambo # Polri # Listyo Sigit Prabowo # Sidang Etik
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Lanjut S2 dari Lapas Cibinong, Ditjen Pas Tegaskan Hak Pendidikan bagi Warga Binaan
9 jam lalu
Terkini Nasional
FERDY SAMBO LANJUT KULIAH S2 dari Dalam Lapas Kelas II Cibinong, Begini Penjelasan Ditjen Pas
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.