Terkini Daerah
Hasil Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit, Hasilkan 2 Kesimpulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selesai sekira pukul 20.22 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), rapat pada hari ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB atau berjalan kurang lebih 10 jam.
Rapat pada hari ini pun menghasilkan dua kesimpulan.
Baca: Pembacaan Vonis Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka tapi Materi Persidangannya Tertutup
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membacakan hasil kesimpulan rapat yang mengagendakan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca: Pembacaan Vonis Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka tapi Materi Persidangannya Tertutup
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurang Lebih 10 Jam Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan
# Rapat Komisi III DPR # Kapolri Listyo Sigit Prabowo # Perjalanan Kasus Brigadir J # Kasus Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Geram Ada Anggota Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual, Kapolri: Nodai Marwah Institusi!
Senin, 23 Februari 2026
Terkini Nasional
SBY Kepergok Ogah Salami Jenderal Listyo, Lewati Kapolri di Panggung HUT ke-80 TNI, Ada Apa?
Selasa, 7 Oktober 2025
Tribunnews Update
Kata Dasco soal Kabar Prabowo Surati DPR untuk Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Sabtu, 13 September 2025
Terkini Nasional
Pesan Halus Purnawirawan Jenderal untuk Polri yang Minta Kenaikan Anggaran
Selasa, 8 Juli 2025
Live Update
Kapolri Listyo Ancam Pecat Anggota Polri yang Minta Uang Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani
Selasa, 12 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.