Kamis, 16 April 2026

TERKINI NASIONAL

4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J, Bantu Halangi Penyidikan

Rabu, 24 Agustus 2022 22:26 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, 97 anggota polisi diperiksa.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri membeberkan dari 97 orang polisi itu, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi dan 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Baca: Polri akan Tampilkan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Publik saat Sidang Kode Etik

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca: Nangis di Tahanan saat Ditemui LPAI, Ferdy Sambo Titip Pesan kepada Anak-anaknya: Tetap Tegar

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik pada Tewasnya Brigadir J, Bantu Sambo Halangi Penyidikan

# Ferdy Sambo # Brigadir J # melanggar kode etik # Sidang Kode Etik Ferdy Sambo # perwira tinggi # Perwira Tinggi Dimutasi

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved