Terkini Nasional
Tak Ditemukan Jejak Komunikasi, 2 Ponsel yang Disita Timsus Bukan Milik Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap bahwa dua handphone (HP) atau ponsel milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disita ternyata tak ditemukan jejak komunikasi dalam barang bukti tersebut.
Hal itu diketahui sesuai ponsel itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
"Dari hasil labfor, HP tersebut tidak ditemukan record komunikasi," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dedi menuturkan tak ada jejak komunikasi pada ponsel itu lantaran ada dugaan ponsel itu bukan milik Brigadir J.
"Ya betul (bukan ponsel asli Brigadir J). Sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," jelasnya.
Menurutnya, kedua ponsel itu kini berada di Laboratorium Forensik (Labfor).
Sebaliknya, Timsus Polri kini masih mencari keberadaan ponsel asli milik Brigadir J.
Baca: Polri Tegaskan soal Bunker Berisi Ratusan Miliar Rupiah di Rumah Irjen Ferdy Sambo adalah Hoaks
"Ya (dicari) oleh tim sidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan terkait indikasi adanya obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Taufa mengatakan adanya dugaan penghilangan dan penggantian ponsel pihak-pihak terkait peristiwa.
Ia mencontohkan, beberapa ajudan Sambo diambil ponselnya pada tanggal 10 Juli 2022 kira-kira sekira pukul 01.00 WIB atau setelah tewasnya Brigadir J.
Kemudian, lanjut dia, Bharada E sempat dikasih ponsel jenis baru pada tanggal 19 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikannya saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).
"Dari hape yang antara (tanggal) 10-19 (Juli 2022) itu ditemukan ada upaya-upaya membangun skenario misalnya, yang jawaban-jawaban sebagai bawahan kepada atasan, siap komandan, itu misalnya sangat kentara di situ," kata dia.
"Tapi hp (ponsel) pada tanggal 10 ke belakang itu sampai sekarang belum ditemukan," kata dia.
Baca: Ahli Forensik Digital Ungkap Sejumlah Kejanggalan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Diduga Sudah Diedit
Ia pun mengusulkan DPR dapat menanyakan terkait hal tersebut dalam RDP dengan Polri mendatang.
Menurutnya, ponsel tersebut sangat penting karena untuk mendukung proses persidangan
"Karena itu sangat penting saya kira untuk mendukung. Kalau tidak nanti dalam proses persidangan kita khawatirkan akan sangat bergantung pada keterangan demi keterangan meskipun sudah ada pengakuan terbuka dari saudara FS ini baik kepada penyidik maupun kepada Komnas HAM bahwa dia adalah otak dari pembunuhan ini dan otak dari rekayasa, itu dikatakan," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya penghapusan jejak komunikasi baik berupa pesan, panggilan, telpon, dan chat media sosial Whats App.
"Penghapusan jejak komunikasi, pesan, panggilan, telpon, dan WA, kemudian penghapusan jejak digital atau foto-foto," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 HP yang Disita Tim Khusus Polri Ternyata Bukan Milik Brigadir J, yang Asli Masih Hilang
# ponsel # Brigadir J # Timsus # laboratorium forensik # Ferdy Sambo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Roy Suryo Usul Ijazah Jokowi Diuji di Lab Forensik Singapura: Harus Netral dan Independen
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Warganet Kecam Sikap Trump Sibuk Bermain Ponsel saat Misa Pemakaman Paus Fransiskus: Kurang Ajar!
Minggu, 27 April 2025
Tribunnews Update
Jaksa Bongkar Cara Hasto Lindungi Harun Masiku: Minta Rendam Ponsel hingga Sembunyi di Markas PDIP
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.