Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

DOB Provinsi Papua Pegunungan Jadi Satu satunya Provinsi Landlocked di Indonesia, Apa Artinya?

Selasa, 23 Agustus 2022 17:33 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Provinsi Papua Pegunungan merupakan satu di antara tiga daerah otonomi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.

RUU tiga DOB Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan disahkan pada 30 Juni 2022.

UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan resmi diundangkan setelah diteken Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022.

Secara geografis, Provinsi Papua Pegunungan merupakan menjadi satu-satunya provinsi landlocked di Indonesia.

Baca: 3 Pj Gubernur DOB akan Dilantik di Papua, Begini Bocoran Wamendagri John Wempi Wetipo

Apa itu landlocked?

Landlocked adalah istilah untuk wilayah yang dikelilingi oleh daratan.

Wilayah Papua Pegunungan tidak berbatasan dengan wilayah perairan dan laut.

Diketahui, Papua Pegunungan berada di wilayah adat La Pago yang terdiri dari kabupaten-kabupaten yang ada di wilayah pegunungan tengah Papua sisi timur.

Baca: Selain Menyuarakan Tolak DOB & Otsus, Demonstran Juga Minta agar Tanah Papua Harus Merdeka

Ada delapan kabupaten yang masuk dalam wilayah DOB Papua Pegunungan.

Kedelapan kabupaten itu adalah; Tolikara, Lanny Jaya, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang.

Batas wilayah Papua Pegunungan adalah daratan yakni:

Utara: Provinsi Papua

Timur: Provinsi Sandaun dan Provinsi Barat di Papua Nugini

Selatan: Provinsi Papua Selatan

Barat: Provinsi Papua Tengah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul DOB Papua Pegunungan Jadi Satu-satunya Provinsi Landlocked di Indonesia, Apa Artinya?

# DOB Papua # Papua Pegunungan # Otsus # pemekaran wilayah

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved