Rabu, 22 April 2026

LIVE UPDATE

Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully, KPAI: Tak Seharusnya Begitu, Tolong Hentikan

Senin, 22 Agustus 2022 21:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar publik menghentikan perundungan dan stigmatisasi terhadap anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (22/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dan Putri diketahui merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Retno mengungkapkan, anak dari Ferdy dan Putri tak bersalah dalam kasus tersebut.

Sehingga, sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan baik verbal, fisik, psikis, maupun cyber.

KPAI mengimbau kepada siapa pun agar tidak melakukan perundungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

Pasalnya, menjadi tidak adil apabila mereka menjadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial dari apa yang dilakukan oleh orangtuanya.

Anak-anak tersebut, kata Retno Listyarti, rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya.

Meskipun anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orangtuanya.

Menurut Retno, situasi yang dihadapi anak-anak Ferdy Sambo sudah sangat berat melihat kedua orangtuanya terjerat hukum.

Terlebih psikologis anak-anak Ferdy yang cemas dengan keadaan keluarganya.

Retno meminta, agar anak-anak Ferdy tidak mendapat beban berupa perundungan.

Seperti diketahui, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

# LIVE UPDATE # Irjen Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Andi Rian Djajadi

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved