Terkini Nasional
Setelah Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Keluar, Polisi bakal Gelar Rekonstruksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan.
"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.
Baca: Kak Seto Minta Polri Beri Perlindungan kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca: Pakar Hukum Sebut Pihak yang Kena Prank Irjen Ferdy Sambo Sebaiknya Tidak Dihukum: Nggak Fair
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Setelah Hasil Autopsi Kedua Keluar
# autopsi # Ekshumasi # Brigadir J # rekonstruksi # Ferdy Sambo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Polisi Rekonstruksi Kematian Gita Fitri di Kepahiang seusai DPR RI Jadwalkan RDP, Ada 14 Adegan
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Kronologi Wanita Dalam Boks Kontainer Tewas Dianiaya & Dibunuh di Penginapan Medan, Jasad Dibuang
Jumat, 13 Maret 2026
Rekonstruksi Suami Habisi Istri di Depok: Pelaku Jalani 56 Adegan
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
Rekonstruksi Pembunuhan di Perumahan Crown Hill Kota Batam, Cekcok soal Lahan Berujung Maut
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.