Rabu, 13 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Tanggapan Ayah Brigadir J seusai Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Berharap Terungkap secara Jelas

Sabtu, 20 Agustus 2022 10:36 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi jadi tersangka atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ini reaksi Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel Hutabarat tampak lega dan mengapresiasi kinerja Tim Khusus kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi diresmikan jadi tersangka pada 19 Agustus 2022 setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali.

"Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore.

Baca: Seusai Istrinya Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Dijadwalkan Sidang Kode Etik Proses Pemecatan

Untuk langkah selanjutnya, Samuel menyebut, pihaknya akan bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus.

"Kita bersabar, menunggu timsus sekiranya bisa mengungkap apa hal yang terjadi di balik ini semua," ungkapnya.

Pihak keluarga, kata Samuel, berharap kasus ini dapat terungkap secara jelas sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Langkah selanjutnya, keluarga kita ikuti Tim Khusus yang sudah dibentuk, saya percayakan dengan timsus sepenuhnya hingga tuntas."

"Kami harapkan biar terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo, jangan ada yang ditutup-tutupi biar dibuka seterang-terangnya, tetapi kita bersabar menunggu proses demi proses yang dilakukan timsus," tuturnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca: Nasib 4 Anak Ferdy Sambo setelah Kedua Orangtuanya Terancam Hukuman Mati, Ada yang Masih Balita

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).

Kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.

Paska Ferdy Sambo dan Istrinya Ditetapkan Tersangka, IPW: Anak-anaknya Kehilangan Pendampingan

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi soal ditetapkannya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrwathi sebagai tersangka.

Setelah keduanya jadi tersangka, maka anak-anaknya kehilangan pendampingan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dipahami.

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil."

"Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," katanya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipikirkan oleh keluarga besarnya.

"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya."

"Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan

Tim khusus (timsus) Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung atas empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.

Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," katanya.

Berkas tersebut, nantinya akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau kurang lengkap.

"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," jelas Andi Rian.

Bila dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Jangan Ditutup-tutupi', Ayah Brigadir J Lega Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kini Berusaha Sabar

# Presiden Joko Widodo # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ayah Brigadir J

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved