Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Polri Beberkan Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Sambo, Irwasum Polri: Paling Tidak Minggu Berikutnya

Sabtu, 20 Agustus 2022 09:59 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan.

Keterangan itu disampaikan Irwasum Polri seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca: Pengakuan Terbaru Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

“Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, inshaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik” ucap Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri yang dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

“Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo bahkan dengan kekuasaannya sebagai seorang Kadiv Propam Polri ketika itu, diduga melibatkan banyak pihak untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.

Kini, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Terhadapnya, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Baca: Profil Deolipa Yumara Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Sempat Buat Panas Banyak Pihak

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Irwasum Polri sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Proses Pemberkasan

# Profil Komjen Pol Agung Budi Maryoto # Ferdy Sambo # Irwasum Polri # Sidang Etik # Polri

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved