Senin, 13 April 2026

TERKINI NASIONAL

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022 08:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.

Lantas, apakah Putri Candrawathi langsung ditahan?

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Nyatakan Bersedia Adopsi Anak Putri & Sambo, akan Disekolahkan

Belum Ditahan karena Alasan Sakit

Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 3 Hari Berturut-turut

Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi, Jumat.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Diberitakan Wartakotalive.com, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.

Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati

# Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J # pembunuhan Brigadir J # hukuman mati # Putri Candrawathi # Putri Candrawathi tersangka

Editor: Danang Risdinato
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved