Kamis, 15 Mei 2025

Tribun Wow Update

Reaksi Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Tuduhan Akan Dibuktikan di Persidangan

Jumat, 19 Agustus 2022 21:37 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi bereaksi atas penetapan tersangka yang dijatuhkan padanya.

Sang pengacara meminta, semua tuduhan tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan di persidangan.

Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan langsung oleh Irwasum Polri.

Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.

Arman menilai, penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam penetapan tersangka istri Ferdy Sambo itu.

Baca: Tanggapan Ayah Brigadir J terkait Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka: Dari Awal Sudah Menduga

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat.

Ia berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan Putri Candrawathi tersebut berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan kepolisian.

Bukti pertama yakni berdasarkan keterangan dari setidaknya 52 saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Kemudian ada pula bukti dari rekaman CCTV vital di TKP yang akhirnya ditemukan.

Baca: Komnas HAM Minta agar Putri Candrawathi Dapat Berkata Jujur dan Terbuka dalam Kasus Brigadir J

CCTV tersebut merekam situasi sebelum dan sesaat kejadian yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren tiga itu sudah kami temukan," ucap Andi Rian.

"Dengan sejumlah tindakan penyidik, tadi malam sampai pagi sudah diperiksa."

Dari rekaman CCTV itu pula, kepolisian melihat gerak-gerik dari Putri Candrawathi sejak dari rumah di Saguling hingga di Duren Tiga.

Putri Candrawathi dijelaskan oleh Andi Rian, ikut dalam kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan rencana pembunuhan pada Brigadir Yosua.

"Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembunuhan Brigadir J," ujar Andi Rian.

Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal yang sama dengan keempat tersangka sebelumnya.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yakni terkait pembunuhan berencana.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan

# Tribun Wow Update # Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Nila
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved