Tribun Wow Update
Reaksi Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Tuduhan Akan Dibuktikan di Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi bereaksi atas penetapan tersangka yang dijatuhkan padanya.
Sang pengacara meminta, semua tuduhan tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan di persidangan.
Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan langsung oleh Irwasum Polri.
Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.
Arman menilai, penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam penetapan tersangka istri Ferdy Sambo itu.
Baca: Tanggapan Ayah Brigadir J terkait Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka: Dari Awal Sudah Menduga
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat.
Ia berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan Putri Candrawathi tersebut berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan kepolisian.
Bukti pertama yakni berdasarkan keterangan dari setidaknya 52 saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Kemudian ada pula bukti dari rekaman CCTV vital di TKP yang akhirnya ditemukan.
Baca: Komnas HAM Minta agar Putri Candrawathi Dapat Berkata Jujur dan Terbuka dalam Kasus Brigadir J
CCTV tersebut merekam situasi sebelum dan sesaat kejadian yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren tiga itu sudah kami temukan," ucap Andi Rian.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik, tadi malam sampai pagi sudah diperiksa."
Dari rekaman CCTV itu pula, kepolisian melihat gerak-gerik dari Putri Candrawathi sejak dari rumah di Saguling hingga di Duren Tiga.
Putri Candrawathi dijelaskan oleh Andi Rian, ikut dalam kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan rencana pembunuhan pada Brigadir Yosua.
"Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembunuhan Brigadir J," ujar Andi Rian.
Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal yang sama dengan keempat tersangka sebelumnya.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yakni terkait pembunuhan berencana.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan
# Tribun Wow Update # Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Reporter: Nila
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota
Tribun Wow Update
Kaesang Pasang Badan Bela Gibran yang Didesak Dimakzulkan, Tegas Minta Publik Hormati Konstitusi
Sabtu, 26 April 2025
Tribun Wow Update
Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mundur seusai Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Ungkap Alasan
Sabtu, 26 April 2025
Tribun Wow Update
Viral Video Bocah SMP Urus Pemakaman Ayah Sendirian Tanpa Keluarga, Menangis di Samping Jenazah
Jumat, 25 April 2025
Tribun Wow Update
Mantan Menteri Dipolisikan gegara Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Dinilai Lakukan Pengasutan Publik
Kamis, 24 April 2025
Tribun Wow Update
Jokowi Laporkan Empat Orang ke Polisi, Tuduhan Ijazah Palsu Dinilai Serang Martabat Presiden Ke-7
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.