Senin, 18 Mei 2026

Terkini Daerah

Telah Menjadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 18:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, Putri ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Seperti halnya dengan keempat tersangka sebelumnya, penyidik juga menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 340 KUHP.

Baca: Berikut Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan seusai Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J

Baca: Peran Putri Candrawathi yang Baru Saja Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Putri menjadi tersangka.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri masih belum ditahan karena sakit.

Adapun total tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J kini menjadi lima orang.

Polri telah lebih dahulu menetepkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J"

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved