TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terlibat dan Berada di Lokasi saat Brigadir J Tewas
Agung mengatakan, Putri ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Seperti halnya dengan keempat tersangka sebelumnya, penyidik juga menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 340 KUHP.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Putri menjadi tersangka.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Belum Merasa Lega sampai Ada Putusan Hakim
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri masih belum ditahan karena sakit.
Adapun total tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J kini menjadi lima orang.
Polri telah lebih dahulu menetepkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
#PutriCandrawathi
#BrigadirJ
#IrjenFerdySambo
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.