Jumat, 22 Mei 2026

Tribunnews Update

Mahfud MD Bongkar 3 Klaster di Kerajaan Ferdy Sambo dalam Tewasnya Brigadir J: 1 & 2 Harus Dipidana

Jumat, 19 Agustus 2022 14:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap Irjen Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan di Institusi Polri.

Dikerajaan tersebut diduga memiliki tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD menyebut, dua dari tiga klaster tersebut harus dipidana.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancarai mantan anggota DPR, Akbar Faizal di akun YouTubenya Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022).

Baca: Pengakuan Terbaru Bharada E: Sebut Irjen Ferdy Sambo Juga Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Klaster pembunuhan pertama yaitu yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

Sehingga, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.

Kemudian, klaster kedua dikatakan Mahfud MD yaitu klaster obstruction of Justice.

Baca: Respons Kompolnas soal Dugaan Adanya Kekaisaran di Internal Polri yang Dipimpin Ferdy Sambo

Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

Meski demikian, mereka terlibat dalam mengahalang-halangi penyelidikan dengan cara membuang barang bukti.

Selain itu, mereka juga membuat rilis palsu hingga memanipulasi hasil autopsi.

“Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyebut, kelompok tersebut harus ikut dipidana.

Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawati Sempat Percaya Skenario Keluarga Ferdy Sambo, Sadar Kena Prank

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud MD.

Lalu, klaster ketiga ini adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

Mahfud MD mengaku kasihan dengan klaster ini.

Pasalnya, kelompok ketiga ini hanya menjalankan perintah tanpa tahu laporan tersebut direkayasa atau tidak.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” lanjut Mahfud MD.

Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

Hal yang sama juga ditemukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM mengaku telah mendapatkan bukti adanya obstruction of Justice.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas

Host: Tini Afshin
VP: Reza Nova

# Mahfud MD # Bongkar # Kerajaan # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved